Surat Keterangan Kematian. Surat Keterangan Kematian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Kepala Desa, untuk memberikan informasi tentang kematian seseorang. Surat ini berisi data mengenai individu yang meninggal dunia, termasuk informasi mengenai tempat, tanggal, dan penyebab kematian. Surat keterangan penyebab kematian yang diterbitkan dokter dapat digunakan sebagai salah satu petunjuk untuk memperkirakan cara kematian korban. Berdasarkan pedoman WHO penyebab kematian dibagi menjadi penyebab langsung, penyebab antara, dan penyebab dasar yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu terdapat kondisi lain yang tidak Pelayanan Surat Keterangan Penyebab Kematian: Senin - Minggu 24 Jam: Lokasi Meninggal Jenazah harus sesuai. Surat hanya dikeluarkan apabila sudah melengkapi persyaratan administrasi: 30: Pelayanan Surat Keterangan Melapor Kematian: Senin - Jumat 08.00 - 15.00: Surat hanya dikeluarkan apabila sudah melengkapi persyaratan administrasi: 31 Surat keterangan penyebab kematian dari rumah sakit atau pejabat yang berwenang (asli atau fotokopi legalisir) Akta meninggal dari catatan sipil setempat; Berita acara dari Kepolisian setempat (jika disebabkan kecelakaan) Resume medis lengkap yang ditandatandani oleh dokter yang merawat; Surat Keterangan Penyebab Kematian (SKPK) Kondisi : Kematian terjadi di rumah, dan jenazah belum dikubur. Persyaratan yang harus dibawa pada saat melapor ke Puskesmas. Pengantar RT/RW. Fotocopy KTP dan KK (Almarhum) Fotocopy KTP dan KK Pelapor (ada hubungan keluarga) Alur Penerbitan SKPK oleh Puskesmas : Petugas melakukan Home Visit ke rumah 2VYn.

surat keterangan penyebab kematian